PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 34
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat DPRD terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
