PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 37
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dinas tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
