Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI PERANGKAT DAERAH
(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemetaan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. (4) Menteri menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Peraturan Daerah kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya Peraturan Daerah.
(5) Dalam hal Menteri menyetujui seluruhnya atas Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur mengundangkan Peraturan Daerah dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri tidak memberikan jawaban, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah mendapat persetujuan. (7) Dalam hal Menteri menyetujui dengan perintah perbaikan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Peraturan Daerah tersebut harus disempurnakan oleh Gubernur bersama DPRD sebelum diundangkan. (8) Dalam hal Gubernur mengundangkan Peraturan Daerah yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri atau mengundangkan Peraturan Daerah yang tidak disempurnakan oleh Gubernur bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri membatalkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Ketentuan mengenai pedoman format Peraturan Daerah tentang susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
