PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas.
