PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI PERANGKAT DAERAH
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
