PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 29
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi badan, pada tingkat kota administrasi/kabupaten administrasi dapat dibentuk 1 (satu) suku badan.
(2) Suku badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala suku badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai suku badan diatur dengan Peraturan Gubernur.
