Pasal 30
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin oleh Walikota/Bupati yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah. (2) Kota administrasi/kabupaten administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayahnya, mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat di wilayahnya, membina kecamatan dan kelurahan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota/Bupati dapat dibantu oleh Wakil Walikota/Wakil Bupati. (4) Wakil Walikota/Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Walikota/Bupati. (5) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota/Bupati menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayahnya; b. pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan masyarakat di wilayahnya;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur; e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kota administrasi/kabupaten administrasi; g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kecamatan dan Kelurahan; dan h. pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. (6) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota/Bupati melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Gubernur untuk menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Gubernur.
