PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 28
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Pada badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pelaksana teknis badan diatur dengan Peraturan Gubernur.
