PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 27
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Pada badan dapat dibantu oleh 1 (satu) wakil kepala badan sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan mempunyai beban kerja besar, ketersediaan sumber daya, dan kemampuan anggaran keuangan Daerah. (2) Jumlah badan yang dapat mempunyai wakil kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) badan. (3) Wakil kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala badan.
