PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 26
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Khusus untuk fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) badan sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan Daerah. (2) Beberapa sub bidang pada fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. sub bidang keuangan; b. sub bidang pajak daerah dan retribusi daerah; c. sub bidang aset;
d. sub bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau e. sub bidang pengadaan barang/jasa.
