Pasal 25
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Suatu fungsi penunjang urusan pemerintahan yang berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan sendiri, fungsi penunjang urusan pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain. (2) Penyelenggaraan beberapa fungsi penunjang urusan pemerintahan yang serumpun dapat digabung dalam 1 (satu) badan berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya dan efisiensi tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan tersebut. (3) Penggabungan fungsi penunjang urusan pemerintahan dalam 1 (satu) badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang urusan pemerintahan, meliputi: a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
