Pasal 24
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Badan dipimpin oleh kepala badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan tugas membantu Gubernur menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan, meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian; d. pendidikan dan pelatihan; e. penelitian dan pengembangan; dan f. fungsi penunjang urusan pemerintahan lainnya. (3) Fungsi penunjang urusan pemerintahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dibentuk berdasarkan:
a. perintah peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi.
