Pasal 23
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Selain suku dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada suku dinas yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum pada kota administrasi / kabupaten administrasi disebut satuan polisi pamong praja kota administrasi / kabupaten administrasi. (2) Satuan polisi pamong praja kota administrasi / kabupaten administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala satuan polisi pamong praja kota administrasi / kabupaten administrasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala satuan polisi pamong praja provinsi. (3) Pada satuan polisi pamong praja kota administrasi / kabupaten administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk satuan polisi pamong praja kecamatan. (4) Satuan polisi pamong praja kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh kepala satuan polisi pamong praja kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala satuan
polisi pamong praja kota administrasi / kabupaten administrasi. (5) Pada satuan polisi pamong praja kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibentuk satuan polisi pamong praja kelurahan. (6) Satuan polisi pamong praja kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh kepala satuan polisi pamong praja kelurahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala satuan polisi pamong praja kecamatan.
