PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 22
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Selain suku dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada dinas yang menyelenggarakan: a. lebih dari 1 (satu) urusan pemerintahan; atau b. urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) suku dinas pada tingkat kota administrasi / kabupaten administrasi.
