PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 21
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi dinas, pada tingkat kota administrasi / kabupaten administrasi dapat dibentuk 1 (satu) suku dinas. (2) Suku dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala suku dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas. (3) Pada suku dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk sektor suku dinas kecamatan.
(4) Sektor suku dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh kepala sektor suku dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala suku dinas. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai suku dinas dan sektor suku dinas kecamatan diatur dengan Peraturan Gubernur.
