Pasal 20
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat unit pelaksana teknis dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pada tingkat kota administrasi / kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan. (2) Unit pelaksana teknis dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pada tingkat kota administrasi / kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota administrasi / kabupaten administrasi / kecamatan / kelurahan yang bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pelaksana teknis dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pada tingkat kota administrasi / kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan diatur dengan Peraturan Gubernur.
