Pasal 19
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat unit pelaksana teknis dinas di bidang: a. kesehatan berupa rumah sakit / pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional; atau b. pendidikan berupa satuan pendidikan berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. (2) Rumah sakit / pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh direktur rumah sakit / kepala pusat kesehatan masyarakat yang bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pelaksana teknis dinas di bidang kesehatan berupa rumah sakit / pusat kesehatan masyarakat diatur dengan Peraturan
Gubernur.
