PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 18
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Pada dinas dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pelaksana teknis dinas diatur dengan Peraturan Gubernur.
