PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 17
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Pada dinas dapat dibantu oleh 1 (satu) wakil kepala dinas atau sebutan lain sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan mempunyai beban kerja besar, ketersediaan sumber daya, dan kemampuan anggaran keuangan Daerah. (2) Jumlah dinas yang dapat mempunyai wakil kepala dinas atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 6 (enam) Dinas.
(3) Wakil kepala dinas atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala dinas atau sebutan lain.
