PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 16
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
