PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 15
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Khusus untuk urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) dinas sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya dan kemampuan keuangan daerah. (2) Khusus untuk urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh: a. dinas yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; b. dinas yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran; dan c. badan yang menyelenggarakan sub urusan bencana. (3) Dinas yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebut satuan polisi pamong praja.
