Pasal 14
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Suatu urusan pemerintahan yang berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas sendiri, urusan pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain. (2) Penyelenggaraan beberapa urusan pemerintahan yang serumpun dapat digabung dalam 1 (satu) dinas berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya dan efisiensi tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut. (3) Penggabungan urusan pemerintahan dalam 1 (satu) dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan, meliputi: a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata; b. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan desa; c. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran; d. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja; e. komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; f. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan,
pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan g. perpustakaan dan kearsipan.
