Pasal 13
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Dinas dipimpin oleh kepala dinas atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah, meliputi: a. urusan pemerintahan wajib, terdiri atas:
- urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas: a) pendidikan; b) kesehatan;
c) pekerjaan umum dan penataan ruang; d) perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e) ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan f) sosial. 2. urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri atas: a) tenaga kerja; b) pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c) pangan; d) pertanahan; e) lingkungan hidup; f) administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g) pemberdayaan masyarakat dan desa; h) pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i) perhubungan; j) komunikasi dan informatika; k) koperasi, usaha kecil, dan menengah; l) penanaman modal; m) kepemudaan dan olah raga; n) statistik; o) persandian; p) kebudayaan; q) perpustakaan; dan r) kearsipan. b. urusan pemerintahan pilihan, terdiri atas:
kelautan dan perikanan;
pariwisata;
pertanian;
kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
perdagangan;
perindustrian; dan
transmigrasi.
