PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 12
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Inspektorat dipimpin oleh inspektur yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
