PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 91
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penggunaan laba BPR yang diatur dalam anggaran dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
