PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 90
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan hak, penghasilan, dan penghargaan BPR diatur dalam anggaran dasar.
