PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 33
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sewaktu-waktu.
