PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 32
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas, dapat dibentuk sekretariat atas biaya BPR yang beranggotakan paling banyak 2 (dua) orang setiap BPR. (2) Pembentukan sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pertimbangan efisiensi pembiayaan BPR.
