PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang...
Pasal 4
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk: a. menyusun dan MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran; b. pembinaan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai bidang tugasnya; c. penyusunan pelayanan fungsi pemerintahan di bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan d. perubahan sistem informasi kelembagaan daerah.
