PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang...
Pasal 3
Hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
