PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang...
Pasal 2
Hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
