PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang...
Pasal 5
(1) Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bersama Pemerintah Daerah. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini.
