PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Penyampaian rencana penyusunan UNDANG-UNDANG disertai dengan: a. naskah akademis; b. batang tubuh rancangan; c. surat ijin prakarsa dari PRESIDEN; dan d. surat keterangan sudah di harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Penyampaian rencana penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN disertai dengan: a. naskah akademis; b. batang tubuh rancangan; dan c. surat ijin prakarsa dari PRESIDEN atau surat pemberitahuan penyusunan kepada PRESIDEN; www.djpp.kemenkumham.go.id
