Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Sekretaris Jenderal melakukan kompilasi, harmonisasi dan sinkronisasi materi terhadap usulan rencana penyusunan produk hukum yang disampaikan oleh pimpinan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Kompilasi, harmonisasi dan sinkronisasi materi terhadap rencana penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas setiap tahun paling lambat pada bulan Agustus. (3) Hasil pembahasan kompilasi, harmonisasi dan sinkronisasi materi rencana penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun paling lambat pada bulan Desember. (4) Penetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri. (5) Sekretaris Jenderal menyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada pimpinan dan sekretaris komponen.
