PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Pimpinan komponen melakukan penyusunan produk hukum dengan berpedoman pada Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
