PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Penyusunan produk hukum selain UNDANG-UNDANG paling lama 2 (dua) tahun berturut-turut dicantumkan dalam Program Legislasi Kementerian Dalam Negeri. (2) Penyampaian rencana penyusunan produk hukum yang melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal. (3) Penyampaian rencana penyusunan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan pokok-pokok pikiran dan rancangan produk hukum yang diusulkan.
