PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 52
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Prosedur penyusunan Peraturan Bersama Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi prosedur penyusunan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
