PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 53
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sosialisasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh komponen pemrakarsa dengan melibatkan Biro Hukum. (2) Sosialisasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri yang berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN dan Keputusan PRESIDEN dapat dilakukan secara bersama-sama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian /Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait. (3) Sosialisasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat melibatkan lembaga dan/atau instansi terkait.
