Pasal 31
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Sekretaris Jenderal mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait, kementerian dan akademisi/pakar sebagai anggota tim antar kementerian untuk melakukan pembahasan dan perumusan terhadap rancangan Peraturan Bersama Menteri yang disiapkan oleh tim antar komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Tim antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya, dan kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait, serta Biro Hukum sebagai Sekretaris Tim. (3) Tim antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. yang ditandatangani oleh Menteri.
