Pasal 30
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Sekretaris Jenderal mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait dan akademisi/pakar sebagai anggota tim antar komponen untuk melakukan pembahasan dan perumusan terhadap rancangan Peraturan Bersama Menteri yang disiapkan oleh tim komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya dan Biro Hukum sebagai sekretaris tim. (3) Tim antar komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
