Pasal 32
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman di bagian kanan bawah rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Pejabat eselon II pemrakarsa menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
sekretaris komponen untuk dibubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman di bagian kanan bawah rancangan oleh kepala subbagian penyusunan peraturan perundang-undangan, kepala bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan, sekretaris komponen dan pimpinan komponen. (3) Sekretaris komponen menyampaikan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada komponen terkait untuk diparaf koordinasi.
