PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Pimpinan komponen menyiapkan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG setelah mendapatkan izin prakarsa dari PRESIDEN dengan mengacu pada naskah akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
