Pasal 17
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Sekretaris komponen mengajukan surat permintaan nama kepada komponen terkait dan akademisi atau pakar sebagai anggota tim komponen untuk menyiapkan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Tim komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, staf terkait di lingkungan komponen pemrakarsa, akademisi/pakar dan bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan komponen pemrakarsa. (3) Kepala Bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan komponen pemrakarsa sebagai sekretaris tim. (4) Tim komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Pimpinan Komponen.
