PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Pimpinan Komponen mempersiapkan surat permohonan ijin prakarsa dan naskah akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Komponen terkait, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pakar/tenaga ahli.
