Pasal 14
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Menteri Dalam Negeri mengajukan permohonan ijin prakarsa penyusunan UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN dengan melampirkan naskah akademis. (2) Naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Sistematika naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. judul; b. kata pengantar; c. daftar isi; d. Bab I Pendahuluan; e. Bab II Kajian teoritis dan praktik empiris; f. Bab III Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; g. Bab IV Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; h. Bab V Jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan; i. Bab VI Penutup; j. Daftar pustaka; dan k. Lampiran: Rancangan peraturan perundang-undangan www.djpp.kemenkumham.go.id
