PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI...
Pasal 5
BAB 3 — KELOMPOK KERJA
(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan hidup, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan informasi dan komunikasi, urusan pertanian, urusan energi dan sumber daya mineral, dan/atau urusan perindustrian. (2) Selain keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat melibatkan akademisi atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
