Pasal 4
BAB 3 — KELOMPOK KERJA
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) gubernur membentuk kelompok kerja yang membidangi Sanitasi di provinsi untuk membantu gubernur melaksanakan Program PPSP di bidang: a. persampahan di provinsi; dan b. Air Limbah Domestik di provinsi. (2) Kelompok kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi Program PPSP di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya melalui:
pengoordinasian penyusunan, pemutakhiran, dan implementasi Dokumen RSP; dan
pengoordinasian kegiatan persiapan dan pelaksanaan Program PPSP dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. b. advokasi peningkatan kesadaran, kepedulian, dan komitmen para pemangku kepentingan di provinsi untuk percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program PPSP; c. pemberian saran untuk peningkatan kinerja layanan Sanitasi berkelanjutan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya; d. fasilitasi peningkatan kemampuan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya melalui kegiatan bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau penguatan kapasitas kelompok kerja dalam penyusunan, pemutakhiran, dan implementasi Dokumen RSP dan Dokumen SSK; e. supervisi pelaksanaan Program PPSP di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya paling sedikit melalui:
pemutakhiran data pada aplikasi berbasis teknologi informasi terkait Sanitasi; dan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program PPSP dalam rangka pencapaian target akses Sanitasi di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. f. sinkronisasi program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi di provinsi dan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota di wilayahnya melalui pelaksanaan lokakarya SSK di provinsi.
