PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI...
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Gubernur berwenang melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 melalui Program PPSP di provinsi. (2) Bupati/wali kota berwenang melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program PPSP di kabupaten/kota.
