PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI...
Pasal 6
BAB 3 — KELOMPOK KERJA
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bupati/wali kota membentuk kelompok kerja yang membidangi Sanitasi di kabupaten/kota untuk membantu bupati/wali kota melaksanakan Program PPSP di bidang: a. persampahan di kabupaten/kota; dan b. Air Limbah Domestik di kabupaten/kota. (2) Kelompok kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi Program PPSP di kabupaten/kota melalui:
- pengoordinasian penyusunan, pemutakhiran, dan implementasi Dokumen SSK; dan
- pengoordinasian kegiatan persiapan dan pelaksanaan Program PPSP dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. b. advokasi peningkatan kesadaran, kepedulian, dan komitmen para pemangku kepentingan di kabupaten/kota untuk percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program PPSP; dan c. pemberian saran untuk peningkatan kinerja layanan Sanitasi berkelanjutan di kabupaten/kota.
