PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI...
Pasal 20
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaran atau jika diperlukan sesuai kebutuhan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan bagi pelaksanaan tahun berikutnya.
